web 2.0
Tampilkan postingan dengan label III-00 Kitab fiqhil ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label III-00 Kitab fiqhil ibadah. Tampilkan semua postingan

04-12:2

Hukum akan najisnya air liur anjing ialah bagi seluruh jenis anjing berdasarkan keumuman dalil. Dan ini yang dirojihkan para Ulama.

Sedangkan hukum mencuci jilatan segawon ini ialah dilakukan 7 kali yaitu wajib tujuh kali dan inilah yang dishahihkan para Ulama. Kemudian tartibnya yaitu uulaahunna bith thutob yaitu pada yang pertama. Dengan thurob ini jumhur Ulama mengatakan wajib.

Adapun apakah thurob bisa digantikan dengan sabun, pendapat pertama tidak boleh karena adanya ta'yin (pengkhususan) untuk thurob, Sedangkan pendapat imam asy-Syafi'i membolehkan hal tersebut. Wallahu a'lam.

Faedah: sesungguhnya Allah menjadikan hukum ini bukan lah untuk memberatkan manusia akan tetapi agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman dengan sebaik-baik pembersihan. Dan tidak lah orang dapat bersih hatinya melainkan ia taat kepada Allah dan memperhatikan kebersihan badannya dari najis. Wallahu a'lam.

(al-Fawaa-id al-Ilmiyyah III-03)

04-12:1

Dalam kajian kitab Umdahtul Ahkam Bab "Air Liur Kalbun"
Hukumnya ialah najis. Sebagian ulama mengatakan najis air liurnya saja, ada pula yang mengatakan najis juga seluruh badannya. Ada pula yang mengatakan tidak najis seluruhnya, namun pendapat ini tidaklah teranggap.

Faedah bahwa terkadang pada para Ulama dapat muncul pendapat-pendapat yang nyeleneh menunjukkan mereka bisa saja salah. Maka perkataan mereka tidak kita ikuti, memberikan udzur padanya, serta berpegang kepada apa yang Allah turunkan dari al-Qur-an dan Sunnah Nabi-Nya.

(al-Fawaa-id al-Ilmiyyah III-03)

03-03:2

Al-Imam ibnul Qayyim al-jauziyyah rahimahullah berkata, "Ilmu itu Allah berfirman, Rasul bersabda, dan para Shahabat berkata, dan mereka itulah pemilik pemahaman."

(Al-fawaa-idul 'ilmiyyah I-01, I-02, II-02, II-04, III-01)

03-02:5

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat yang memberitakan tentang al-hayaatuth thayyibah maka yang dimaksud ialah hidup dengan ilmu. (Al-fawaaidul 'ilmiyyah I-01, I-02, III-01)

03-02:4

"Ciri hati yang baik, perhatian besar pada jalan amalan atau tashdiiqul 'amal." Yaitu bagaimana agar amalannya benar baik, dan dicintai Allah. Meskipun amalan itu sedikit atau kecil. (Al-fawaaid al-'ilmiyyah I-02, I-03, III-02)

03-02:3

"Ilmu adalah ibadah hati." Beriman dengannya adalah amalan qalb. Mengingat Allah dengannya adalah ucapan qalb. (Al-Fawaaid al-'ilmiyyah I-01, I-03, II-01, II-06, III-02)

Al-Fawaaid Al-'Ilmiyyah III

III-00 Kitab fiqhil ibadah, III-01 Bab keutamaan tafaqquh fiddin dan ancaman dari jahil padanya, III-02 Bab hakekat ibadah dan ketundukkan kepada Allah, III-03 Bab fiqh thaharah dan shalat, III-04 Bab fiqh zakat- infaq dan sedekah, III-05 Bab fiqh shiyam- zakat fitr dan hari raya, III-06 Bab fiqh hari raya qurban dan haji ke baitullah,