web 2.0

04-12:2

Hukum akan najisnya air liur anjing ialah bagi seluruh jenis anjing berdasarkan keumuman dalil. Dan ini yang dirojihkan para Ulama.

Sedangkan hukum mencuci jilatan segawon ini ialah dilakukan 7 kali yaitu wajib tujuh kali dan inilah yang dishahihkan para Ulama. Kemudian tartibnya yaitu uulaahunna bith thutob yaitu pada yang pertama. Dengan thurob ini jumhur Ulama mengatakan wajib.

Adapun apakah thurob bisa digantikan dengan sabun, pendapat pertama tidak boleh karena adanya ta'yin (pengkhususan) untuk thurob, Sedangkan pendapat imam asy-Syafi'i membolehkan hal tersebut. Wallahu a'lam.

Faedah: sesungguhnya Allah menjadikan hukum ini bukan lah untuk memberatkan manusia akan tetapi agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman dengan sebaik-baik pembersihan. Dan tidak lah orang dapat bersih hatinya melainkan ia taat kepada Allah dan memperhatikan kebersihan badannya dari najis. Wallahu a'lam.

(al-Fawaa-id al-Ilmiyyah III-03)