web 2.0

04-12:1

Dalam kajian kitab Umdahtul Ahkam Bab "Air Liur Kalbun"
Hukumnya ialah najis. Sebagian ulama mengatakan najis air liurnya saja, ada pula yang mengatakan najis juga seluruh badannya. Ada pula yang mengatakan tidak najis seluruhnya, namun pendapat ini tidaklah teranggap.

Faedah bahwa terkadang pada para Ulama dapat muncul pendapat-pendapat yang nyeleneh menunjukkan mereka bisa saja salah. Maka perkataan mereka tidak kita ikuti, memberikan udzur padanya, serta berpegang kepada apa yang Allah turunkan dari al-Qur-an dan Sunnah Nabi-Nya.

(al-Fawaa-id al-Ilmiyyah III-03)